PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa 2025

04 Maret 2025
Administrator
Dibaca 16 Kali
PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Desa 2025

Pendahuluan

Pelaksanaan program Dana Desa adalah salah satu langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 menjadi dasar penting yang mengatur pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Kebijakan ini mengambil acuan dari berbagai ketentuan perundangan, antara lain Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 yang menekankan perlunya pengaturan mengenai pengelolaan dan penetapan rincian Dana Desa berdasarkan hasil perhitungan dan insentif berdasarkan kriteria tertentu.

Ketentuan lebih lanjut dalam Pasal 57 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa rincian dana desa yang dihitung pada tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan harus diatur dengan baik. Oleh karena itu, PMK ini dirancang untuk memberikan panduan yang jelas dalam mengelola dana tersebut secara efektif dan efisien.

Tujuan dan Fokus Penggunaan Dana Desa

Dana Desa tahun 2025 diutamakan penggunaannya untuk mendukung berbagai sektor, antara lain:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem: Penggunaan Dana Desa paling tinggi 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan target penerima manfaat diutamakan keluarga miskin yang dicatat dalam data pemerintah.
  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim.
  3. Peningkatan layanan dasar kesehatan: Dengan fokus pada stunting dan penyediaan layanan mendasar lainnya.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan: Memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.
  5. Pengembangan Potensi Desa: Mengoptimalkan keunggulan yang dimiliki desa untuk kemajuan dan kesejahteraan.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi: Untuk mempercepat implementasi desa digital.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai: Menggunakan bahan baku lokal untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa.
  8. Program Sektor Prioritas Lainnya: Sesuai kebutuhan dan potensi desa setempat.

Prioritas Penerima Manfaat BLT Desa

Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa diprioritaskan dari keluarga miskin yang berdomisili di desa sesuai dengan data yang ditetapkan oleh pemerintah. Namun, jika tidak ada data yang mencukupi, kepala desa dapat menetapkan calon penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut:

  • Kehilangan mata pencaharian.
  • Anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau difabel.
  • Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan.
  • Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia.
  • Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin.

Kriteria dan Indikator Kinerja

PMK Nomor 108 Tahun 2024 juga menetapkan kriteria dan indikator kinerja yang harus dipenuhi oleh desa dalam pengelolaan Dana Desa. Indikator ini meliputi:

  • Pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
  • Capaian keluaran dari penggunaan dana desa yang sesuai target.

Dengan pengaturan ini, diharapkan Dana Desa dapat digunakan secara optimal dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat desa, terutama dalam penanganan kemiskinan dan mendukung pengembangan yang berkelanjutan.

Penutup

Dalam implementasinya, PMK ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dan penggunaan Dana Desa dilakukan secara efektif, efisien, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pengurangan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan pencapaian pembangunan yang merata.

Dengan dokumen ini, diharapkan semua pihak dapat berperan aktif dalam memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan masyarakat, sehingga tujuan pembangunan Desa dapat terwujud dengan baik.