Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

04 Maret 2025
Administrator
Dibaca 21 Kali
Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Dasar Hukum dan Prioritas Nasional

Pengaturan mengenai penggunaan Dana Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan fokus penggunaan Dana Desa setiap tahunnya, sesuai dengan prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan terkait perencanaan nasional dan alokasi transfer ke daerah. Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 memberikan mandat bahwa Dana Desa harus diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Tahun 2024 menandai masa transisi bagi arah kebijakan pemerintahan baru, dimana terdapat delapan misi penting atau “asta cita”. Salah satu fokus utama dari kebijakan tersebut adalah membangun dari desa dengan tujuan pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Berbagai program yang terintegrasi dalam misi ini, seperti bantuan gizi untuk balita, penanganan kasus TBC, dan penyediaan bantuan langsung tunai, merupakan aspek yang harus diintegrasikan dalam penggunaan Dana Desa untuk meningkatkan pencapaian tujuan nasional.

Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Dalam konteks tersebut, Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 sangat penting untuk dipahami. Pemerintah Desa memiliki ruang untuk menyusun program kegiatan sesuai dengan kewenangannya, melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan memutuskan melalui Musyawarah Desa. Ini memastikan bahwa semua hal strategis dibahas dan disepakati oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat.

Musyawarah Desa menghasilkan dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa, yang menjadi acuan bagi Kepala Desa dalam merumuskan berbagai kebijakan pembangunan desa. Oleh karena itu, optimalisasi penggunaan Dana Desa sesuai dengan prioritas nasional harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel oleh semua elemen di desa.

Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025

Fokus penggunaan Dana Desa untuk Tahun 2025 mencakup beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
    Fokus utama adalah memastikan keluarga yang paling membutuhkan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai sebagai upaya mengurangi angka kemiskinan ekstrem.
  2. Penguatan Desa yang Adaptif terhadap Perubahan Iklim
    Pemerintah Desa diharapkan untuk mengembangkan kebijakan yang responsif terhadap dampak perubahan iklim.
  3. Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan
    Termasuk penanganan stunting dan kesehatan ibu serta anak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  4. Dukungan Program Ketahanan Pangan
    Mengembangkan program yang fokus pada ketahanan pangan lokal dan penyediaan gizi yang baik untuk masyarakat desa.
  5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
    Memaksimalkan potensi lokal dengan tujuan meningkatkan perekonomian desa.
  6. Pemanfaatan Teknologi dan Informasi dalam Implementasi Desa Digital
    Mendorong penggunaan teknologi untuk mempermudah akses informasi dan pelayanan masyarakat.
  7. Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
    Menerapkan model pembangunan yang bersifat padat karya untuk menciptakan lapangan kerja baru di desa.
  8. Dana Operasional Pemerintah Desa
    Pengelolaan Dana Desa juga mencakup dana operasional yang mendukung kegiatan administrasi dan operasional pemerintah desa.

Peran Aktif Masyarakat dalam Pengelolaan Dana Desa

Penggunaan Dana Desa harus dikelola secara partisipatif, dengan masyarakat desa berperan aktif dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan. Untuk memastikan partisipasi dan pengawasan yang efektif, masyarakat desa berhak untuk menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, maupun instansi terkait lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Partisipasi aktif ini bukan hanya untuk mendorong transparansi, tetapi juga untuk membangun kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, sehingga tujuan pembangunan dapat tercapai secara optimal. Keterlibatan masyarakat dalam proses ini juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

Dengan pemahaman dan dukungan dari seluruh elemen, diharapkan penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian tujuan pembangunan nasional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Penggunaan Dana Desa dikelola melalui pembangunan secara partisipatif dengan unsur utamanya yaitu adanya peran aktif masyarakat Desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu dalam rangka partisipasi masyarakat dan pengawasan pelaksanaan Dana Desa, Masyarakat Desa berhak menyampaikan pengaduan kepada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta instansi lain sesuai peraturan perundang-undangan.